Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel

Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel
Warga Jakarta Tipu Mantan Kapolda Sumsel
A RIVAI - Berniat mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri, terdakwa Michael Sumanto Widjaja (39), warga Jl Danau Indah 10, Blok A 14, No 4, RT 04/013, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, nekat menipu mantan Kapolda Sumsel, Drs Sisno Adiwinoto, dan istrinya, Erie Fariani Sisno, dengan cara mengajak berbisnis proyek pembangunan Apartemen Orchid di kawasan Celentang dengan nilai investasi Rp10 miliar. Sebagai tindak lanjutnya, saksi korban Drs Sisno Adiwinoto dan istrinya, Erie Fariani Sisno, menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar sebanyak dua kali ke terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU), Syakhrul Effendi Harahap SH MH, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi SH, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.    

“Tindakan terdakwa telah merugikan orang lain. Bahkan, cara-cara yang dilakukan telah memenuhi pasal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun. Selain itu, terdakwa juga terancam pidana karena melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” ujar jaksa Ursula Dewi SH usai membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan  Negeri (PN) Palembang, kemarin (19/12).

Masih kata Ursula, pihaknya masih tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Sebab, proses hukum dan pemeriksaan di pengadilan untuk mencari fakta dan kebenaran atas kasus yang saat ini sedang berjalan. “Kita persilakan proses hukum yang berjalan, terlebih lagi proses hukum masih tahap awal,” katanya lugas.

A RIVAI - Berniat mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri, terdakwa Michael Sumanto Widjaja (39), warga Jl Danau Indah 10, Blok A 14, No 4,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News