Warga Kalsel Antusias Melaporkan Bukti Pelanggaran Pilkada ke Posko Denny Indrayana

Warga Kalsel Antusias Melaporkan Bukti Pelanggaran Pilkada ke Posko Denny Indrayana
Denny Indrayana bersama tim hukumnya. Foto: source for JPNN

"Melalui pembagian bakul purun tersebut, calon Gubernur Petahana H Sahbirin Noor sebagai gubernur petahana telah melanggar Pasal 71 ayat 3 tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Denny.

Padahal, imbuh dia, aturannya sudah jelas dan bahkan Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi kepala daerah petahana menggunakan bantuan sosial untuk kampanye, bahkan selain sanksi administratif juga sanksi berupa didiskualifikasi.

Dalam video tersebut juga diperlihatkan proses pembuatan paket sembako berupa menakar beras yang dimasukkan ke dalam kantong/karung plastik bergambar Sahbirin Noor.

Diduga kegiatan itu dilakukan di sebuah kantor milik Pemprov Kalsel dengan melibatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nah, ini ada bantuan sosial dana covid 19, ini bakulnya, ada menggunakan identitas petahana Sahbirin Noor dikenal Paman Birin dan di dalamnya salah satu sembakonya adalah beras, lihat identitasnya, ada gambar Sahbirin Noor. Kalau dibandingkan dengan alat peraga kampanye, nyaris identik hanya tutup kepala saja yang berbeda warnanya. Di sini hijau, di kertas suara krem keemasan, ada nama Paman Birin dan ada tagline Bergerak. Ini semua jelas-jelas menunjukkan bahwa Bansos Covid 19 disalahgunakan untuk kampanye oleh petahana Sahbirin Noor, karena itu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 5, pelanggaran dana covid 19 untuk kampanye semacam itu, sanksinya pembatalan sebagai pasangan calon," tegas Denny.

Dia menyebutkan, Bawaslu Kalsel seharusnya menindak tegas pelanggaran tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Sahbirin Noor-Muhiddin.

"Tetapi karena satu dan lain hal, berbeda dengan daerah lain dimana Bawaslu-nya di daerah lain yang mendiskualifikasi pasangan calon karena menyalahgunakan dana bansos covid 19. Karenanya kami meminta keadilan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Kami berkeyakinan optimis, dengan penuh harapan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi akan melihat ini dengan kaca mata keadilan, kejujuran dan mata hati sehingga penyalahguaan bantuan sosial Covid 19 sebagai bahan kampanye petahana Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan ini, memang seharusnya ditegakan aturan mainnya, yaitu membatalkan pasangan calon Sahbirin Noor-Muhiddin dan menetapkan Pasangan Haji Denny-Difriadi sebagai pemenang Pilkada kalsel 2020," jelas Wamenkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.(flo/jpnn)

Tim hukum cagub Denny Indrayana mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran di pilkada Kalsel.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News