Warga Korsel Bebas Dari Penjara

Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Warga Korsel Bebas Dari Penjara

Menurut Lucas, dirinya ditahan tanggal 24 Agustus 2010 oleh jajaran Kepolisian Pengawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Surabaya dalam kasus pengiriman mangan dari NTT sebanyak 3.500 ton. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Klas IIA Kupang tanggal 22 Desember 2011 untuk mengurus asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) karena kantornya berada di Kupang.

Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

"Pokok hukuman dua tahun penjara telah selesai 17 Agustus lalu dan saya lanjut jalani subsider selama 90 hari sehingga baru bebas murni 15 November," ujarnya. (mg11/ays)

KUPANG--Shim Jae Hun alias Lucas, narapidana asal Korea Selatan yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, sejak pukul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News