Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Jumat, 16 November 2012 – 10:33 WIB

Warga Korsel Bebas Dari Penjara
Baca Juga:
Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
"Pokok hukuman dua tahun penjara telah selesai 17 Agustus lalu dan saya lanjut jalani subsider selama 90 hari sehingga baru bebas murni 15 November," ujarnya. (mg11/ays)
KUPANG--Shim Jae Hun alias Lucas, narapidana asal Korea Selatan yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, sejak pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi