Warga Malaysia Selundupkan Gading 10,5 Kg, Ini Fotonya
Selasa, 16 Mei 2017 – 22:39 WIB

DIAMANKAN: Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan Max Frengky Rori melakukan press release usai mengamankan gading gajah seberar 10,5 kg, Senin (15/5). Foto: ASRULLAH/RADAR NUNUKAN/JPNN
“Tentunya pelaku akan diproses sehingga memberikan efek jera dan masyarakat mengetahui tindakan ini melanggar aturan,” tegasnya.
Penyidik Balai Kementerian Lingkungan Kehutanan Hidup BKLKH wilayah kerja Kalimantan Sucipto mengatakan, pelaku mengetahui gajah merupakan hewan yang dilindungi.
“Ada yang dapatnya dari membeli di Sabah pe rbiji RM 300. Sedangkan, yang dibawa FL harganya RM 900,” ungkapnya. (akz/eza)
Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali mengamankan gading gajah yang beratnya sekitar 10,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Tiga Korban Speedboat Cinta Putri yang Terbalik di Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia
- Kecelakaan Laut di Nunukan, 4 Orang Tewas, 4 Dalam Pencarian
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah