Warga Nahdliyin Turut Terdampak Putusan PKPU Sementara GRP
Selasa, 02 Februari 2021 – 18:05 WIB

Nahdlatul Ulama. Ilustrasi: nu.or.id
“Artinya, secara secara sosial kemasyaraktan, GRP punya peranan penting sehinga perlu kami jaga,” tegasnya.
Sebelumnya, karyawan GRP dan warga Sukadanau, Cibitung Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan putusan hakim dalam perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut.
Mereka mempertanyakan, mengapa majelis hakim memutuskan GRP dalam status PKPU Sementara.
Padahal, GRP bersedia melunasi utang kepada PT NBU. Akibatnya, GRP sebagai perusahaan yang sehat tiba-tiba dinyatakan gagal bayar dan berdampak pailit.(chi/jpnn)
Jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu orang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus