Warga Nahdliyin Turut Terdampak Putusan PKPU Sementara GRP
Selasa, 02 Februari 2021 – 18:05 WIB
“Artinya, secara secara sosial kemasyaraktan, GRP punya peranan penting sehinga perlu kami jaga,” tegasnya.
Sebelumnya, karyawan GRP dan warga Sukadanau, Cibitung Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan putusan hakim dalam perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut.
Mereka mempertanyakan, mengapa majelis hakim memutuskan GRP dalam status PKPU Sementara.
Padahal, GRP bersedia melunasi utang kepada PT NBU. Akibatnya, GRP sebagai perusahaan yang sehat tiba-tiba dinyatakan gagal bayar dan berdampak pailit.(chi/jpnn)
Jika GRP dipailitkan maka warga Nahdliyin akan kehilangan pekerjaan. Apalagi, jumlah karyawan GRP sangat banyak, hampir enam ribu orang.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- Cak Imin: Warga NU, Silakan Renungkan, Siapa yang Terbaik dari 3 Calon?
- PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
- Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan