Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi
Jumat, 24 Februari 2017 – 00:06 WIB
Menurut Sukis, desanya bersama dengan Desa Wungurejo menjadi pilot project pengadaan lahan karena merupakan wilayah pertanian. Namun, kenyataannya ganti kerugian yang diberikan tidak sesuai harapan.
Tidak hanya itu, Sukis menyampaikan bahwa waktu proses musyawarah, warga tidak diperkenan menyampaikan aspirasi. P2T justru mempersilahkan warga agar mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Ketika kami mengajukan gugatan ke PN Kendal diputuskan harga tanahnya Rp350 ribu per meter persegi. Kami sebenarnya menerima harga tersebut, namun P2T justru melakukan Kasasi ke MA. Sehingga nilai ganti kerugian diputuskan kembali menjadi Rp220 ribu pern meter persegi," ucapnya. (yog)
Masalah ganti rugi lahan tol Semarang-Batang hingga kini belum beres.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa
- Ganti Rugi Dampak Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Dibayarkan, Korban Terima Uang Tunai
- Kevin HIllers Terbukti Bersalah, Wajib Membayar Ganti Rugi Sebegini
- Tanah Musnah
- Bos Indosurya Segera Disidang, Saatnya Korban Gugat Ganti Rugi
- Penjelasan Kemenag Soal Duduk Perkara Lahan UIII yang Diklaim Sejumlah Warga Kampung Bojong Malaka