Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi
Jumat, 24 Februari 2017 – 00:06 WIB

Pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurut Sukis, desanya bersama dengan Desa Wungurejo menjadi pilot project pengadaan lahan karena merupakan wilayah pertanian. Namun, kenyataannya ganti kerugian yang diberikan tidak sesuai harapan.
Tidak hanya itu, Sukis menyampaikan bahwa waktu proses musyawarah, warga tidak diperkenan menyampaikan aspirasi. P2T justru mempersilahkan warga agar mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Ketika kami mengajukan gugatan ke PN Kendal diputuskan harga tanahnya Rp350 ribu per meter persegi. Kami sebenarnya menerima harga tersebut, namun P2T justru melakukan Kasasi ke MA. Sehingga nilai ganti kerugian diputuskan kembali menjadi Rp220 ribu pern meter persegi," ucapnya. (yog)
Masalah ganti rugi lahan tol Semarang-Batang hingga kini belum beres.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M