Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja
Senin, 06 Juni 2022 – 22:54 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib (kiri) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry (tengah) menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja dari kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Senin (6/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Barang bukti ganja seberat lima kilogram yang diedarkan warga Palembang merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu