Warga Papua Harus Terlibat dalam Perpanjangan Kontrak Freeport

Warga Papua Harus Terlibat dalam Perpanjangan Kontrak Freeport
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Indonesia Timur (PPIT), DR La Ode Ida mengatakan, perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport untuk eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Papua tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh pemerintah bersama DPR.

"Rakyat Papua harus dilibatkan dalam perpanjangan KK itu. Rakyat Papua diwakili oleh Gubernur, Ketua DPR Papua, Ketua MRP Papua dan unsur tokoh masyarakat harus terlibat secara langsung," kata La Ode Ida, Selasa (3/2).

Keharusan melibatan pihak Papua lanjutnya, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah terkait dengan UU Pemda. Selain itu, pengelolaan SDA di Papua harus bisa dinikmati demi pembangunan warga setempat.

"Pengalaman selama ini, berdasarkan KK yang ada, sangat kecil sekali bagian untuk rakyat Papua dari keuntungan yang diperoleh oleh Freeport,"  ujar Ida.

Bahkan, menurut La Ode, demonstrasi besar-besaran harus dilakukan untuk minta satu persen dari keuntungan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Itu terjadi pada tahun 1996, di mana Gubernur Suaebu saat itu harus meyakinkan dengan menyimulasikan 'hanya mengambil satu biji anggur di antara 100 biji yang tersedia di atas meja', sebagai contoh dari mengambil satu persen saja 100 persen keuntungan yang diperoleh Freeport," tegas La Ode.

Ketiga, tidak terlibatnya pihak Papua dalam proses renegosiasi perpanjangan KK berimplikasi pada terabaikannya kepentingan Papua dalam menentukan kebijakan ekspoitasi SDA yang dimilikinya. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Indonesia Timur (PPIT), DR La Ode Ida mengatakan, perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport untuk eksploitasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News