Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 11:51 WIB

RD (37), satu dari dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditahan di Mapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Jumat (20/5). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
YG (31) dan RD (37), warga Tangerang diringkus polisi. Makanya, jangan macam-macam.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas