Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi

Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
RD (37), satu dari dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditahan di Mapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Jumat (20/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)


YG (31) dan RD (37), warga Tangerang diringkus polisi. Makanya, jangan macam-macam.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News