Warga Tengah Ilir Diciduk Polisi karena Tanam Ganja di Belakang Rumahnya

Warga Tengah Ilir Diciduk Polisi karena Tanam Ganja di Belakang Rumahnya
Anggota Polres Tebo saat menemukan ganja yang ditanam pelaku JH di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, Jambi, Senin (28/1). Foto: Munasdi/Jambiekspres

jpnn.com, MUARATEBO - Seorang bandar narkoba berinisial JH, 22, diringkus jajaran Polres Tebo, karena menanam ganja di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Selain JH, polisi juga meringkus temannya berinisial YL, 32, warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendalo, Kabuoaten Tanjabbar.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Dia, kedua pelaku mengaku baru melakukan bisnis ini baru dua bulan dan hasil panennya sudah dijual.

“Hanya tersisa 2 Kg ganja yang disimpan pelaku di rumah mertuanya di daerah Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mendalo,” ujar AKP Hendra Wijaya.

Dari tangan tersangka berhasil amankan 2 batang ganja, 26 paket ganja harga Rp 5 ribu, 4 paket besar ganja, 11 lembar kertas bungkus nasi, 1 plastik, 1 dompet, uang tunai Rp 1 juta lebih, serta 3 unit handphone Android.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang lahan ganja yang ditanam salah satu warga di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Polres Tebo langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diduga pemilik lahan ganja tersebut.

Senin (28/1) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka JH yang saat itu berada di rumahnya. Dari tangan JH berhasil diamankan 11 lembar kertas pembungkus nasi yang digunakan pelaku untuk membingkus ganja yang akan dijual. Selain itu juga, ditemukan lahan ganja di belakang rumah tersangka JH.

Seorang bandar narkoba berinisial JH, 22, diringkus jajaran Polres Tebo, karena menanam ganja di belakang rumahnya di Dusun Sumber Arum, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News