Warga Tolak Lahan Pemakaman Digusur untuk Sekolah

Warga Tolak Lahan Pemakaman Digusur untuk Sekolah
Suasana di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Selatan. Foto: ismail pohan/ INDOPOS

Menurut Samsudin, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kuasanya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak, sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.

"Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul, karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama," tukasnya (yas)


Puluhan warga mendatangi kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Cubadak karena dituding menyerobot tanah makam umum


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News