Warga Tolak Lahan Pemakaman Digusur untuk Sekolah
Kamis, 25 Oktober 2018 – 22:09 WIB

Suasana di Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Selatan. Foto: ismail pohan/ INDOPOS
Menurut Samsudin, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kuasanya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak, sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.
"Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul, karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama," tukasnya (yas)
Puluhan warga mendatangi kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Cubadak karena dituding menyerobot tanah makam umum
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian