Warkop di Tanah Merah Sering Dikunjungi Warga, Ternyata Ada Sesuatu, Astaga!
Senin, 17 Januari 2022 – 17:12 WIB
“Kami sempat terkecoh saat penggerebekan karena tidak menemukan bukti. Berkat kejelian tim, kami akhirnya menemukan barang haram itu di helm pelaku yang diletakkan di bawah kursi,” jelasnya.
Setelah terbukti, pria berusia 46 tahun itu tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Dia langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuannya sudah tiga kali. Dia dapat suplai sabu-sabu dari orang berinisial JE (DPO) kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Daniel.
SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)
Warung kopi (warkop) di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya menjadi target polisi karena ramai dikunjungi orang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO