Warning dari BKN, Lulus PPPK Tak Menjamin Bisa Kantongi NIP, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan informasi yang wajib diketahui honorer guru maupun nonguru yang lulus PPPK.
Bima mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK.
Sebab, ada serangkaian pemberkasan yang harus dilewati para peserta.
"Lulus PPPK guru maupun nonguru bukan jaminan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) loh, ya," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia menyampaikan ada tahapan pemberkasan yang harus dilalui peserta dimulai dari Badan Kepegawaian Daerah hingga ke BKN.
Semua dokumen yang disodorkan harus benar-benar valid.
Karena itu, BKN menambahkan persyaratan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Syarat ini bertujuan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK. Simak penjelasannya
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran