Warning dari BKN, Lulus PPPK Tak Menjamin Bisa Kantongi NIP, Ini Penyebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan informasi yang wajib diketahui honorer guru maupun nonguru yang lulus PPPK.
Bima mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK.
Sebab, ada serangkaian pemberkasan yang harus dilewati para peserta.
"Lulus PPPK guru maupun nonguru bukan jaminan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) loh, ya," kata Bima kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia menyampaikan ada tahapan pemberkasan yang harus dilalui peserta dimulai dari Badan Kepegawaian Daerah hingga ke BKN.
Semua dokumen yang disodorkan harus benar-benar valid.
Karena itu, BKN menambahkan persyaratan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Syarat ini bertujuan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan kelulusan PPPK bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK. Simak penjelasannya
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik