Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra

Ketiga, pengajuan PK Djoko Tjandra didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, di antaranya adalah memasuki Indonesia secara ilegal. Boyamin menyebut Djoko menggunakan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu.
"Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum," paparnya.
Boyamin menegaskan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sudah mengatur jika pemohon PK tidak hadir dalam persidangan maka berkas perkaranya cukup diarsipkan di PN dan tidak dikirim ke MA.
"Kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara pengajuan PK Djoko Tjandra. Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan permohonan PK atas nama Djoko Tjandra cacat formal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Ijazah Penting
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO