Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra

Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mengirim memori permohonan peninjauan kembali (PK) atas nama Djoko S Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Bila PN Jaksel tetap mengirim memori PK buron kelas kakap itu ke MA, Boyamin akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami tetap konsisten meminta kepada ketua PN Jaksel terhadap berkas PK (atas nama) Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA, karena dia tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit," kata Boyamin, Rabu (29/7).

Boyamin menjelaskan, terdapat beberapa alasan sehingga permohonan PK terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu cacat. Pertama, kata Boyamin, terdapat foto yang menunjukkan pemberian kuasa secara tertulis dari Djoko Tjandra kepada tim penasihat hukumnya pada 5 Juni 2020.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan keterangan pengacara Djoko, Anita Kolopaking yang menyebut bos PT Era Giat Prima (EGP) itu masuk Pontianak, Kalimantan Barat pada 6 Juni 2020 untuk berangkat ke Jakarta.

Artinya, lanjut Boyamin menegaskan, Djoko pada 5 Juni 2020 Joko belum masuk Jakarta "Sehingga jika dalam memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani 5 Juni 2020 maka memori pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ungkap Boyamin.

Kedua, tutur Boyamin, Ditjen Imigrasi menyatakan Joko secara de jure tidak pernah masuk Indonesia. Pernyataan itu didasari data tentang informasi perlintasan imigrasi.

Dengan demikian, seharusnya Djoko dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK. "Jika ada orang mengaku Djoko Tjandra datang ke PN Jaksel maka orang tersebut adalah hantu belau," kata Boyamin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan permohonan PK atas nama Djoko Tjandra cacat formal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News