Warning dari Fahri Hamzah soal Cacat di RUU Cipta Kerja dan Potensi Dibatalkan MK
Rabu, 07 Oktober 2020 – 16:38 WIB
"Misalnya hakim MK menjatuhkan putusan isinya (UU Ciptaker, red) dibatalkan total, aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini," kata dia.(ast/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai RUU Ciptaker bukan hanya berisi ketentuan yang menyalahi konstitusi, tetapi pengambilan keputusannya pun bermasalah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK