Warning dari Ketum PWI Pusat untuk Wartawan Terkait THR

Warning dari Ketum PWI Pusat untuk Wartawan Terkait THR
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Oleh karena itu, terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, PWI akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan kewenangan yang ada. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk sama-sama mengingatkan wartawan dan para pengurus PWI agar tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Atal S Depari.

Kepada para pemimpin lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, dan mitra kerja PWI, Atal S Depari meminta mereka untuk tidak melayani permintaan THR.

“Lebih baik membuat program kerja sama dengan PWI untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, baik dalam bentuk pendidikan, pelatihan, maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” kata Atal S Depari.

Terkait adanya surat oknum tertentu yang mengatasnamakan pengurus PWI di tingkatkan kota di Lampung, PWI Pusat telah memerintahkan PWI Provinsi Lampung untuk menyelidiki dan membuat laporan tertulis. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kepada oknum pengurus PWI tersebut akan diberikan tindakan/sanksi.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada para pengurus PWI untuk tetap menjalin komunikasi dan kemitraan dengan para pihak, tetapi tidak meminta-minta THR. Jalankan profesi wartawan secara bermartabat. Jangan sampai kerja profesional selama ini tercemar hanya karena THR,” ujar Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.(fri/jpnn)

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News