Warning Hasto PDIP untuk Denny Indrayana soal Info A1 Ternyata Palsu

Warning Hasto PDIP untuk Denny Indrayana soal Info A1 Ternyata Palsu
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bertanggung jawab soal klaim kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Hasto, pernyataan Denny yang telah menggegerkan publik ternyata tidak terbukti.

“Yang bersangkutan (Denny, red)  harus mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti. Apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ujar Hasto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/6).

Hasto menegaskan Denny tidak semestinya menyampaikan pernyataan yang sarat muatan politik tersebut dengan dibungkus dalih bahwa mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkum HAM) itu sebagai akademisi.

Oleh karena itu, Hasto menegaskan Denny harus bertanggung jawab atas pernyataannya yang salah dan jauh dari fakta.

“Konon katanya A1 ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi," ujar politikus kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Sebelumnya, Denny melalui akunnya di Twitter mengaku memperoleh informasi A1 bahwa MK akan mengabulkan uji materi atas UU Pemilu dengan komposisi enam hakim konstitusi menerima, sedangkan tiga lainnya mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Namun, MK dalam putusannya menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, lembaga negara pimpinan Anwar Usman itu menguatkan sistem proporsional terbuka.(ast/jpnn.com)


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas pernyataannya yang salah dan jauh dari fakta.


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News