Warning Tukang Pungli
Selasa, 05 Oktober 2010 – 08:57 WIB

Warning Tukang Pungli
Baca Juga:
Itu sepenuhya untuk membiayai sekolah-sekolah negeri melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Dana itu untuk mengganti biaya yang ditanggung pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan. ”Jadi, pihak sekolah tidak perlu melakukan pungutan lagi,” terang Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. (sab)
JAKARTA -Wanda Hamidah benar-benar gerah mendengar banyaknya pungutan liar di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 3 Anak, Jessica Iskandar Ungkap Cara Pola Asuh yang Diterapkan
- Rony Parulian Cerita Soal Album Perdana, Sangat Personal
- Rilis Obrolan Jam 3 Pagi, Lomba Sihir Hadirkan Bambang Pamungkas dan Marissa Anita
- Fachri Albar Cerai Sejak Februari 2025, Begini Kata Pengadilan Soal Hal Asuh Anak
- The Hydrant Edarkan Motel Kutadalajara
- The Lantis Gelar Panggung Spesial 'Lintas Lantis'