Wartawan Al Jazeera Tewas Tertembak, Legislator Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang
Kamis, 12 Mei 2022 – 15:11 WIB

Meutya Hafid Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949. Ilustrasi Polisi Israel. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Ammar Awad/PRAS/djo
Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu lantas menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional menuntut Israel bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh.
"Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat," kata Meutya. (ast/jpnn)
Meutya Hafid Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan