Wartawan di Sumut Tewas Ditembak, Simak Permintaan Gus Muhaimin ke Aparat
Minggu, 20 Juni 2021 – 14:33 WIB
Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menjelaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gus Muhaimin menyampaikan permintaan khusus kepada aparat keamanan, menyusul peristiwa tewasnya seorang wartawan di Sumut akibat ditembak.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta