Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Koperasi, Usahan Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.

Namun, larangan itu tak berlaku bagi semua pemilik warung makan.

“Pelaku usaha yang beromzet puluhan juta rupiah jangan memakai elpiji 3 kg,” kata Kabid Perdagangan, Diskukmperindag PPU Rusli, Minggu (5/11).

Saat ini, Diskukmperindag masih mendata pelaku usaha yang masuk dalam kategori menengah ke atas.

Setelah itu, Diskukmperindag akan melakukan sosialisasi terkait sasaran utama penggunaan gas elpiji bersubsidi tersebut.

Rusli menambahkan, elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro atau kecil.

“Kasihan masyarakat yang kurang mampu kalau pelaku usaha menengah ke atas menggunakan gas elpiji tiga kg. Kami terus berupaya agar elpiji tiga kg ini tepat sasaran,” tuturnya.

Diskukmperindag juga akan menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News