Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Senin, 06 November 2017 – 12:59 WIB
Rusli mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf regulasi terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk kalangan ASN.
Setelah rancangan regulasi tersebut disusun, kemudian akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Setkab PPU.
Dia berharap draf itu bisa menjadi produk hukum Pemkab PPU dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Namun, rancangan aturan pelarangan ASN menggunakan tabung melon ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala daerah.
“Mudah-mudahan bisa disetujui oleh bupati,” kata Rusli. (kad/san)
Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konflik Timur Tengah: Pemerintah Diminta Cari Alternatif Pasokan Minyak dari Negara Lain
- Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat di Bondowoso tak Perlu Panic Buying
- Benarkah LPG 3 kg Langka di Pati? Pemilik Pangkalan Elpiji Bilang Begini
- Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji