Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN

Rusli mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf regulasi terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk kalangan ASN.

Setelah rancangan regulasi tersebut disusun, kemudian akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Setkab PPU.

Dia berharap draf itu bisa menjadi produk hukum Pemkab PPU dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

Namun, rancangan aturan pelarangan ASN menggunakan tabung melon ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala daerah.

“Mudah-mudahan bisa disetujui oleh bupati,” kata Rusli. (kad/san)


Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News