Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mendatangi salah satu toko obat di Jalan Jagalan, Pabean Cantian Surabaya.
Mereka menyita puluhan item obat tanpa izin edar Rabu (18/4).
Kedatangan petugas membuat penjaga toko bingung. Mereka hanya terdiam saat dimintai keterangan.
Tanpa basa-basi, petugas langsung menggeledah seluruh bagian tempat usaha.
Hasilnya, ada enam kardus obat yang disita. Sebanyak 34 obat dinilai bermasalah. Semua tidak memiliki izin edar.
Tidak ada keterangan yang jelas dalam bungkus. "Kami sama sekali tak menemukan keterangan kelegalan. Bahasanya juga sulit dipahami," ungkap Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah.
Perempuan itu sempat mengecek beberapa temuan. Dia menegaskan, semua produk ilegal didatangkan dari luar negeri.
Menurut informasi, jenis obat yang disita petugas bermacam-macam. Ada obat pelangsing, gatal, sakit perut, dan gigi.
Masyarakat diminta waspada saat membeli obat tradisional terutama bahan penyembuh yang tidak memiliki izin edar.
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang