Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal

Waspada, 34 Obat Terjual Ilegal
Sweeping obat di apotek. Foto: JPG/pojokpitu

Kandungannya belum diketahui secara pasti. Di beberapa obat tertulis nama-nama khas Tiongkok. Yakni, Pee Pa Wan, Cik Yen Kao, dan Pi Khang Shuang.

Amanah menuturkan, temuan obat ilegal itu masih diselidiki. Sebab, penjaga toko belum banyak berbicara. Termasuk sejak kapan obat itu diedarkan. BBPOM bakal memanggil pemilik tempat usaha.

"Sementara obat beredar di Surabaya dan beberapa daerah. Kami masih mencari informasi," ungkap Amanah.

Dia meminta masyarakat berhati-hati saat membeli obat tradisional. Terutama bahan penyembuh yang tidak memiliki izin edar.

Menurut dia, penyitaan dilakukan setelah kantornya mendapat informasi dari masyarakat. Ada warga yang membeli obat jenis ginseng. Dia penasaran dengan bentuknya.

Obat itu dibungkus plastik transparan. Tidak ada keterangan di bungkusnya. Produk itu ternyata tidak memiliki izin edar.

"Berbekal informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi penjual obat itu," paparnya.

Jawa Pos sempat mendatangi toko obat yang digerebek BBPOM. Tiga penjaga toko memilih bungkam.

Masyarakat diminta waspada saat membeli obat tradisional terutama bahan penyembuh yang tidak memiliki izin edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News