Waspada! Ada Pencuri Pura-Pura Pakai Atribut Ojek Online
Sabtu, 28 Desember 2019 – 16:47 WIB

Anggota sindikat pencurian motor tertangkap. Foto : Pojokpitu
Hingga kini, tim anti-bandit Polsek Wonokromo masih mengejar pelaku P. Tersangka Hartono, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Aksi pelaku curanmor terekam CCTV dan tampak terlihat memakai atribut ojek online untuk mengelabui warga sekitar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi