Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini

Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini
Sepeda motor. Ilustrasi. Foto dok Jawapos/jpnn.com

Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.

Nantinya, surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak kepolisian. (cuy/jpnn)


Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News