Waspada, e-Tilang Mulai Berlaku Hari ini
Kamis, 01 November 2018 – 10:55 WIB
Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.
Baca Juga:
Nantinya, surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak kepolisian. (cuy/jpnn)
Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Tilang Manual Bakal Ditiadakan Saat Libur Nataru
- 57 Kendaraan Bermotor Ditilang gegara Tak Lulus Uji Emisi
- Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya