Waspada! Ini Modus Baru Komplotan Pencuri, Hati-hati di Rumah Sendirian
Sabtu, 17 April 2021 – 06:35 WIB
Setiap pelaku memiliki peran tersendiri. RM berperan sebagai polisi gadungan. Kemudian MS membantu RM. HW berperan pecatan polisi.
"MIA dan PW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.
Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus kelima pelaku pencurian dan kekerasan di Bojong Gede
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya