Waspada! Ini Modus Baru Komplotan Pencuri, Hati-hati di Rumah Sendirian

Waspada! Ini Modus Baru Komplotan Pencuri, Hati-hati di Rumah Sendirian
Penampakan lima pelaku pencurian di Bojong Gede dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Setiap pelaku memiliki peran tersendiri. RM berperan sebagai polisi gadungan. Kemudian MS membantu RM. HW berperan pecatan polisi.

"MIA dan PW ini sama membantu (RM)," ucap Yusri.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp2 juta, dan beberapa uang recehan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus kelima pelaku pencurian dan kekerasan di Bojong Gede


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News