Waspada, Jika Ada yang Mengaku Teman Baik

Waspada, Jika Ada yang Mengaku Teman Baik
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(end/jpnn)


Menjalin pertemanan dengan baik tapi ternyata bermaksud untuk menggelapkan dan menggadai motor teman sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News