Waspada! Modus Baru dari Situs Perdagangan Berjangka Bodong, Ini Ciri-Cirinya

Waspada! Modus Baru dari Situs Perdagangan Berjangka Bodong, Ini Ciri-Cirinya
Bappeti memperingatkan masyarakat saat ini banyak modus baru perdagangan berjangka komoditi bodong. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Bahkan, menurut Wisnu mereka akan menawarkan keuntungan tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK.

"Pengawasan dan pengamatan bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat," kata dia seperti dikutip dari kemendag.go.id, di Jakarta, Sabtu (18/9).

Menurut dia, hingga saat ini Kementerian Perdagangan memblokir 249 domain situs web entitas di bidang PBK yang tidak memiliki perizinan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Wisnu mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2021 tercatat ada 954 domain yang telah diblokir.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

"Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021," ujar Wisnu.

Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun pada Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti.

Bappeti memperingatkan masyarakat saat ini banyak modus baru perdagangan berjangka komoditi bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News