Waspada! OJK Kembali Tutup 173 Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu

Waspada! OJK Kembali Tutup 173 Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

Tongam menambahkan sejak 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

"Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Tongam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

"Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat)," tegas Helmy. (mcr10/jpnn)

Satgas Waspda Investasi OJK kembali menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar melalui SMS, Aplikasi, dan lainnya.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News