Waspada Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Dokumen Kependudukan
Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp 1,4 miliar.
Saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu. Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.
"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.
Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen kependudukan. Beginilah modus para tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah