Waspada Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Dokumen Kependudukan

Waspada Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Dokumen Kependudukan
Barang bukti sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan (KTP/KK) palsu yang disita dari sindikat pemalsu dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers, Selasa, (7/11). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu. Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.

"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," tambahnya.

Dedy mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan palsu serta mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen kependudukan. Beginilah modus para tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News