Waspada, Perampok Kini Sasar Pebisnis Online Shop
Minggu, 25 September 2016 – 19:50 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. JPNN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku berinisial J masih diburu polisi setelah berhasil melarikan diri ketika akan diamankan kepolisian. Kasubag Humas Polresta Jambi mengimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online.
”Paling tidak transaksi dilakukan di siang hari, untuk mengurangi kejahatan yang kemungkinan terjadi,” ungkapnya. (uri/ira/ray/jpnn)
JAMBI – Aksi perampokan kini menyasar ke bisnis online. Modusnya, perampok meminta penjual agar melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran