Waspada, Perampok Kini Sasar Pebisnis Online Shop
Minggu, 25 September 2016 – 19:50 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku berinisial J masih diburu polisi setelah berhasil melarikan diri ketika akan diamankan kepolisian. Kasubag Humas Polresta Jambi mengimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online.
”Paling tidak transaksi dilakukan di siang hari, untuk mengurangi kejahatan yang kemungkinan terjadi,” ungkapnya. (uri/ira/ray/jpnn)
JAMBI – Aksi perampokan kini menyasar ke bisnis online. Modusnya, perampok meminta penjual agar melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa