Waspada! Pil Yakuza Mulai Beredar di Surabaya
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 06:59 WIB

Rilis Polsek Tegalsari tentang pil yakuza. Foto: dok.JPG
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto mengatakan, pelaku ini sangat lihai dalam melakukan transaksi penjualan pil yakuza.
"Barang haram pil yakuza diambil dari kiriman paket lalu atas perintah terdakwa Sulis yang mendekam di tahanan Medaeng, empat pelaku melakukan perintah untuk mengedarkan pil yakuza ke Surabaya dan kota besar di Jawa Timur, " ujar Noerijanto.
Terbukti melanggar tindak pidana mengedarkan pil yakuza, empat pelaku dijerat dengan pasal 197 dan 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kini keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari, sambil menunggu proses hukm di Pengadilan Negeri Surabaya.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Petugas Polsek Tegalsari berhasil membekuk empat pengedar pil yakuza. Mereka ditangkap ketika sedang beraksi mengedarkan di Arena Billiar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang