Waspada, Polri Pantau Status di Medsos Jelang Pilkada
Kamis, 29 September 2016 – 18:38 WIB
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut,hingga penyebaran berita bohong. Semua tindakan itu berpotensi berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.(dna/JPG)
JAKARTA - Polri tidak hanya menyiapkan ratusan ribu personelnya untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak 2017 di lapangan. Sebab, ada juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar