Waspada Virus Corona, Pemprov DKI Wajibkan Tempat Hiburan Sedia Thermal Gun
Jumat, 06 Maret 2020 – 08:03 WIB
Jangan panik, memberikan edukasi untuk menggunakan masker, batasi kontak dengan orang lain dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat serta memberitahukan kepada dokter maupun tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
"Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon Posko KLB DKI 2020 0813-0037-6955," kata Cucu.
Hingga kini, lanjut Cucu, belum ada industri pariwisata yang tutup sejak diumumkannya pasien positif corona pertama di Indonesia. "Enggak ada, kita enggak ada yang tutup, tapi kita kasih surat edaran, untuk SOP kewaspadaan virus corona," kata Cucu. (ant/dil/jpnn)
Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap coronavirus deases (Covid-19) yang ditujukan bagi industri pariwisata.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Integrasi Tradisi dan Inovasi jadi Kunci Mirah Investment & Development untuk Terus Tumbuh
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Kolaborasi Perdana AXN Asia dan Tourism Malaysia Hadirkan Perjalanan Memesona
- Ketua DPRD Luncurkan Buku Jalan Baru Pariwisata Lombok Barat
- PJ Gubernur DKI Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024, Total Hadiah Rp 3 Miliar
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah