Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri

KPK: Pejabat dan PNS Harus Laporkan Paling Lambat 30 Hari

Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
JAKARTA - Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menghindari gratifikasi dalam bentuk apapun. Lembaga antikorupsi itu memperingatkan pemberian hadiah atau uang yang terkait dengan jabatan atau kewenangan penyelenggara negara dan PNS dikategorikan suap sehingga bisa dipidanakan.

"KPK menyarankan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan perayaan Lebaran," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (29/8).

Jasin menegaskan, gratifikasi bisa berbentuk apa saja. Di antaranya, uang, barang, diskon pembelian secara tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, atau perjalanan wisata. Dia menuturkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada penyelenggara negara atau PNS dianggap suap jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan. "Juga, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara," terangnya.

Untuk itu, kata Jasin, pejabat negara atau PNS diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK. Pelaporan tersebut selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah menerima gratifikasi. Lalu, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.

JAKARTA - Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News