Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
KPK: Pejabat dan PNS Harus Laporkan Paling Lambat 30 Hari
Senin, 30 Agustus 2010 – 07:21 WIB
Jasin menambahkan, semua parsel yang diterima pejabat negara harus dilaporkan. Namun, parsel yang nilainya di bawah Rp 500 ribu bisa ditentukan sebagai milik penerima. "Kalau yang di atas itu, kita pertimbangkan apakah jadi milik negara atau penerima," katanya.
Baca Juga:
KPK pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan budaya memberikan bingkisan berupa parsel kepada para penyelenggara negara. Lembaga superbodi itu juga mengkritisi ucapan selamat dari masyarakat kepada para penyelenggara negara, yang disampaikan dalam bentuk iklan di media massa, terkait tugas dan wewenangan pejabat bersangkutan. "Daripada memberi untuk pejabat negara, lebih baik dananya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan," sarannya.
Jasin menambahkan, justru para pejabat negara yang seharusnya memberikan parsel kepada bawahan bertepatan dengan Lebaran. Kisaran harga parsel pun sebaiknya paling tinggi Rp 500 ribu. (ken/dwi)
JAKARTA - Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?