Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri

KPK: Pejabat dan PNS Harus Laporkan Paling Lambat 30 Hari

Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Jasin menambahkan, semua parsel yang diterima pejabat negara harus dilaporkan. Namun, parsel yang nilainya di bawah Rp 500 ribu bisa ditentukan sebagai milik penerima. "Kalau yang di atas itu, kita pertimbangkan apakah jadi milik negara atau penerima," katanya.

KPK pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan budaya memberikan bingkisan berupa parsel kepada para penyelenggara negara. Lembaga superbodi itu juga mengkritisi ucapan selamat dari masyarakat kepada para penyelenggara negara, yang disampaikan dalam bentuk iklan di media massa, terkait tugas dan wewenangan pejabat bersangkutan. "Daripada memberi untuk pejabat negara, lebih baik dananya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan," sarannya.

Jasin menambahkan, justru para pejabat negara yang seharusnya memberikan parsel kepada bawahan bertepatan dengan Lebaran. Kisaran harga parsel pun sebaiknya paling tinggi Rp 500 ribu. (ken/dwi)
Berita Selanjutnya:
Jangan Sampai Ada Intervensi

JAKARTA - Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News