Waspadai Jebakan Pengedar Narkoba!
Kamis, 11 April 2013 – 17:55 WIB

Waspadai Jebakan Pengedar Narkoba!
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan pengungkapkan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap paket yang dikirim secara perorangan dari Malaysia.
Baca Juga:
“Setelah diperiksa petugas menemukan Narkoba yang dibungkus aluminium foil di dalam empat kompresor. Dan tersangka TT dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dan menerima pertemanan dengan orang yang benar-benar tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan