Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Di tempat yang sama, Mayasyak Johan menyesalkan kenapa hingga kini belum juga ada institusi atau pihak-pihak berkompeten yang menjelaskan skandal Century. "Semua masih dalam batasan debat kusir. Termasuk presiden, DPR dan pihak-pihak pemegang otoritas soal keuangan negara. Mereka saling lempar bola panas," kata Mayasyak.
Mayasyak bahkan mempertanyakan, apa dasar hukumnya bagi DPR untuk memulai bekerja namun diharuskan menunggu hasil audit investigasi BPK tentang aliran dana dan proses pengelontoran dana itu. "Apa dasar hukumnya jika anggota DPR menggunakan hak angket harus pula menunggu hasil audit BPK? Ini tidak relevan. Kalau mau membela kepentingan rakyat, kapan pun bisa dilakukan. Sebab hak angket itu adalah penelusuran kasus secara politis, sementara hasil audit BPK lebih kepada alat bukti hukum. Dua-duanya bisa berjalan secara bersamaan atau sendiri-sendiri," desak Mayasyak menambahkan. (fas/JPNN)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Ditregident & Gen Z Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas di Era Digital
- Kejagung Bertindak Tegas, Ketum Persis: Bukti Negara Bukan Beking Koruptor
- Ada Demo Buruh di Kawasan Monas, 1.963 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan
- Inilah Momen Gembira Petugas MBG Menerima Amplop Gaji di Malam Hari, Heboh
- Longsor Cilacap: 2 Jenazah Ditemukan pada Hari Keempat
- Terungkap Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Lambat, Oalah
JPNN.com




