Waspadai Penipu yang Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai, Kenali Ciri-cirinya

Waspadai Penipu yang Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai, Kenali Ciri-cirinya
Korban penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai bisa melapor melalui contact center Bravo Bea Cukai dan media sosial BeaCukaiRI. Foto: Humas Bea Cukai

Jangan teperdaya untuk mengirim uang ke rekening pribadi atau yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai.

Jika telanjur mendapat kerugian material, segera melapor ke kepolisian. Melati adalah satu di antara banyak korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

Seperti halnya Simon Leviev, modus penipu ini hampir mirip.

Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan manipulasi.

Dalam kasus Melati, pelaku mengancam dan menipu dengan menggunakan foto identitas petugas Bea Cukai.

Atas penipuan tersebut, pelaku bisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP).

Bea Cukai mencatat, selama Januari, dari total 321 jumlah pengaduan yang diterima, 164 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan 157 merupakan kategori penipuan nonmaterial.

Atas kategori penipuan material, jumlah kerugian mencapai Rp 406.799.000 ditambah dengan mata uang asing sejumlah USD 500 dan RM 750.

Bea Cukai memberikan pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati atas penipu yang bermodus mengatasnamakan petugas Bea Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News