Waspadai Penyebaran Virus Corona, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah, meminta para pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, khususnya di Tiongkok, agar tetap waspada terkait penyebaran virus corona yang sedang merebak dan menyebar ke berbagai negara.
Tak hanya itu, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan pimpinan perusahaan se-Indonesia terkait Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat Yang Tidak Diketahui Penyebabnya pada pekerja tersebut.
“Saya berpesan agar teman-teman WNI/PMI di luar negeri tetap tenang, tetap berhati-hati, dan terus waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Kita juga minta hal serupa kepada para pekerja di dalam negeri,” kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (29/1).
Menteri Ida mengatakan, sejak kejadian virus corona, pihaknya langsung mengintruksikan kepada atase ketenagakerjaan di negara-negara penempatan untuk segera bertindak dan berkoordinasi melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI/KJRI, guna meminimalisir kemungkinan terjangkitnya virus corona kepada PMI.
“Virus Corona sangat berbahaya dan terus menyebar ke berbagai negara. Kita di Indonesia sangat prihatin dan terus berdoa agar para pekerja migran Indonesia (PMI) di China dan negara-negara lainnya tetap aman dan selamat,” kata Ida.
Menteri Ida menambahkan, pneumonia yang diduga disebabkan oleh virus corona ini pertama kali muncul di Tiongkok dan telah merambah ke sejumlah negara. Untuk itu, kewaspadaan terhadap pneumonia ini harus ditingkatkan untuk mengantisipasi kedatangannya ke Indonesia.
“Kewaspadaan ini perlu dilakukan jika sewaktu-waktu menyebar ke Indonesia, sehingga kita dapat menghindarkan diri dari dampak negatif bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.
“Berdasarkan kondisi tersebut, sektor ketenagakerjaan harus mengatisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut. Saya telah intruksikan kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk menerbitkan surat edaran khusus terkait virus corona ini,” terang Menaker Ida.
Kemnaker telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Provisi dan pimpinan perusahaan se-Indonesia terkait virus corona.
- Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini Besarannya
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024