Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC
Selasa, 24 Mei 2022 – 22:21 WIB

Bea Cukai mengunjungi pabrik dan penjual rokok di beberapa daerah untuk memberikan sosialisasi soal barang kena cukai. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai
Kegiatan ini dikemas dengan pergelaran wayang kulit di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (19/5).
Selain itu, di aula Pondok Wisata Sayuran Desa Soko, Kecamatan Jepon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus berkesempatan menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai, khususnya rokok ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan barang kena cukai untuk mewaspadai peredaran barang ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini