Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC

Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC
Bea Cukai mengunjungi pabrik dan penjual rokok di beberapa daerah untuk memberikan sosialisasi soal barang kena cukai. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

Kegiatan ini dikemas dengan pergelaran wayang kulit di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (19/5).

Selain itu, di aula Pondok Wisata Sayuran Desa Soko, Kecamatan Jepon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus berkesempatan menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

"Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai, khususnya rokok ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan barang kena cukai untuk mewaspadai peredaran barang ilegal


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News