Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC

Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC
Bea Cukai mengunjungi pabrik dan penjual rokok di beberapa daerah untuk memberikan sosialisasi soal barang kena cukai. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

Selain sosialisasi, pada Kamis (19/5) Bea Cukai Malang melaksanakan asistensi kewajiban pelaporan di bidang cukai kepada PT Smoore Technology Indonesia yang merupakan salah satu kawasan berikat agar melaksanakan kewajiban pelaporan di bidang cukai.

“Melalui kegiatan asistensi kewajiban pelaporan di bidang cukai ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan di bidang cukai dapat meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Hatta.

Kegitan sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Kediri dan Kudus.

Bea Cukai Kediri mengudara dan menyapa para pendengar Krisna FM di Nganjuk dan Gita FM di Jombang.

Talk show radio kali ini dilaksanakan dengan mengusung tema tentang rokok ilegal, barang kiriman, serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Belakangan ini banyak modus yang dipakai para penipu, yaitu berpura-pura menjadi pejabat Bea Cukai dan menagih sejumlah pembayaran atas barang yang dibeli dari luar negeri,” jelas Hatta.

Hatta mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai modus yang sering terjadi.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.

Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan barang kena cukai untuk mewaspadai peredaran barang ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News