Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Catur Kusumayuda Logistik

Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Catur Kusumayuda Logistik
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat untuk PT Catur Kusumayuda Logistik sebagai dukungan terhadap ekosistem logistik. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Catur Kusumayuda Logistik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan PT Catur Kusumayuda Logistik yang beroperasi sejak 2021 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan stripping pelabuhan.

Selain itu, perusahaan ini juga beroperasi di bidang break bulk dan pengiriman di bidang pertambangan.

Menurut Rusman, setidaknya ada lima perusahaan yang akan menjadi pengguna jasa PLB perusahaan ini.

"Beberapa manfaat yang akan didapatkan perusahaan, di antaranya penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun," terang Rusman Hadi, Senin (23/5).

Rusman menyampaikan pihaknya sangat berharap semua fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan penerima fasilitas dengan optimal dan perusahaan dapat terus menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan yang ada.

"Melalui pemberian fasilitas PLB, Bea Cukai terus melakukan terobosan agar dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dan diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Rusman, pemberian fasilitas PLB tersebut juga upaya Kanwil Bea Cukai Jakarta mendukung pertumbuhan industri domestik, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu mewujudkan mimpi Indonesia menjadi hub logistik nasional dan di kawasan Asia Pasifik.

Mendukung ekosistem logistik, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat untuk PT Catur Kusumayuda Logistik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News