Wawako Medan Lebaran di Bui

Wawako Medan Lebaran di Bui
Wawako Medan Lebaran di Bui
Warga RT rutan Bareskrim Mabes Polri antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Dubes RI di Singapura, Slamet, dan Bupati Pelalawan T Azmun Jafaar, dan sejumlah bupati yang terjerat kasus korupsi.

Dengan beragam kiprah membuat malam takbiran di tahanan terasa tidak lengang. "Saya merasa tenang, merasa tak sendirian. Selalu ada hikmah di balik cobaan yang diberikan oleh Allah," imbuh Ramli, sambil sesekali tertawa lepas, Senin (6/10).

Baginya, keberadaan istri dan kedua anaknya di hari lebaran pertama sudah cukup membuatnya bahagia. Kalau toh belum ada pejabat Pemko Medan yang datang, hal itu bukan perkara penting. "Bagi saya, yang terpenting bisa saling memaafkan meskipun berjauhan. Saya juga ingin mengucapkan selamat Idul Fitri dan mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh masyarakat Medan," imbuh Ramli. Deny, seorang kerabatnya, ikut menemani di hari kedua, karena Sony giliran mudik ke kampung.

Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli. Majelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjara. Sedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)

JAKARTA - Pada 8 Oktober 2008 mendatang, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis bakal menghadapi pembacaan vonis di pengadilan tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News