Wawan Harap Vonis Seadil-adilnya dari Majelis Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak dan pemilihan gubernur (Pilgub) Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Adik Ratu Atut Chosiyah itu berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan adil. "Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
Begitu disinggung apakah istrinya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan hadir mendampingi dalam persidangan, Wawan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak dan pemilihan gubernur (Pilgub) Banten di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang