Rapat Komisi III DPR dan Kemenkumham

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP

Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Perubahan terhadap Buku II akan dapat dilakukan baik melalui am´ndemen KUHP itu sendiri maupun melalui Undang-Undang lainnya (lex specialis).

Menurutnya,  draf RUU KUHP  bila nantinya disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah.

“Selain dari mekanisme perubahan undang-undang yang ada di DPR, kita juga memiliki mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sudirta.

Sudirta melihat bahwa dari ketentuan peralihan RUU KUHP, terdapat masa pemberlakuan undang-undang (2 tahun) yang masih juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK.

Politikus PDI Perjuangan ini melihat kekhawatiran masyarakat lebih banyak pada level implementasi (enforcement), yang dalam hal ini juga membutuhkan strategi lainnya yakni reformasi kultur, struktur, dan regulasi.

Sudirta menekankan dalam naskah RUU KUHP ini, tujuan pemidanaan berubah dari otoriterisme yang ada di KUHP sebelumnya menjadi modern dan seimbang.

Dia mengatakan RUU KUHP mengenal restorative justice dan bertujuan untuk mengembalikan masyarakat secara seimbang bukan hanya semata untuk pembalasan dendam.

Oleh karena itu, dia mengimbau semua pihak memandang secara luas bahwa pembaruan KUHP ini sangat penting setelah melewati lebih dari seratus tahun (umur KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda) yang kini telah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta beber kronologis dan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News