Webinar MIPI Mengulas Konsep Diskresi Pemerintahan, Simak Penjelasan Bahtiar & Guru Besar IPDN
Dia menjabarkan, diskresi merupakan suatu istilah yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan.
Di mana tindakan tersebut menurut keyakinan pemerintah harus dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak diatur dalam peraturan tertulis.
“Jadi diskresi itu adalah exit way untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana peraturan yang jelas tentang itu belum ada. Jadi diskresi itu jalan keluar sehingga tidak ada kata pemerintah membatasi dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Prof Murtir.
Dia menambahkan, peraturan kebijakan merupakan konkretisasi dari diskresi. Apabila pemerintah dihadapkan pada suatu peristiwa yang belum jelas aturannya, maka dibuat peraturan kebijakan.
Konsep dalam kesejahteraan modern menyebut, semua kebutuhan masyarakat dan semua hal yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena tidak ada peraturan.
“Hukum itu selalu tertinggal dari peristiwa yang harus diatur. Dinamika masyarakat begitu tinggi, persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat begitu dinamis sementara peraturan tertulis yang kita sebut dengan peraturan perundangan belum mengatur,” terangnya.
Murtir menegaskan, diskresi sah dalam negara kesejahteraan modern. Inisiatif yang bersifat diskretik bahwa pelayanan bisa diberikan sangat diperlukan.
Meski begitu, lanjutnya, inisiatif tersebut tak bisa digunakan semena-mena, diperlukan kematangan/kedewasaan pemerintah yang diwakili oleh pejabat pemerintah.
Webinar MIPI menjelaskan konsep diskresi pemerintahan. Berikut penjelasan Ketum MIPI Bahtiar dan Guru Besar IPDN Prof Murtir Jeddawi.
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- PPPK Jangan Melakukan Hal Ini, Bisa Menderita Paling Cepat 10 Tahun
- 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- Rektor Hadi Gelorakan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik di Seminar Nasional IPDN