Webinar MIPI Mengulas Konsep Diskresi Pemerintahan, Simak Penjelasan Bahtiar & Guru Besar IPDN

Webinar MIPI Mengulas Konsep Diskresi Pemerintahan, Simak Penjelasan Bahtiar & Guru Besar IPDN
Ketum MIPI DR Bahtiar saat membuka webinar bertema "Memahami Ilmu Pemerintahan (Sesi 7) Perspektif Hukum Diskresi Pemerintahan", Sabtu (25/2). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema "Memahami Ilmu Pemerintahan (Sesi 7) Perspektif Hukum Diskresi Pemerintahan", Sabtu (25/2).

Webinar yang dimoderatori oleh Aprilianita Putri ini menghadirkan narasumber tunggal Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga Ketua MIPI Provinsi Sulawesi Selatan Prof Murtir Jeddawi.

Saat membuka webinar, Ketua Umum MIPI Bahtiar mengatakan, pengertian, tujuan, dan etika dari diskresi pemerintahan perlu dipahami secara konseptual.

Para praktisi pemerintahan perlu memahami konsep tersebut karena akan memudahkan tugas para penyelenggara negara

Bahtiar menilai masih banyak pihak yang tidak memahami secara baik terkait diskresi. Ada pula penyelenggara negara atas nama diskresi, lalu melakukan tindakan yang kemudian menjadi masalah hukum.

Dikatakan, pelaksanaan diskresi harus dipahami seiring dengan dasar-dasar hukum yang telah tersedia, karena terkadang tindakan diskresi diuji di pengadilan.

“Mungkin pemerintah tidak hadir karena tidak ada hukum yang tersedia. Dia tidak punya kewenangan, merasa tidak punya kewenangan yang cukup, nah, sebenarnya ada ruang diskresi. Kapan ini bisa dilakukan,” katanya.

Diskresi Pemerintahan

Murtir Jeddawi menjelaskan, terdapat instrumen yang diberikan oleh hukum, baik teori, asas, maupun peraturan perundang-undangan yang disebut dengan diskresi.

Webinar MIPI menjelaskan konsep diskresi pemerintahan. Berikut penjelasan Ketum MIPI Bahtiar dan Guru Besar IPDN Prof Murtir Jeddawi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News